Rabu, 24 Juli 2019

Norma dan Etika dalam Fungsi Keuangan


MAKALAH
NORMA DAN ETIKA DALAM FUNGSI KEUANGAN

Dosen Pembimbing:
DENI IRFAYANTI,SE.MM.



Disusun Oleh Kelompok 14 :
Annisa Mutmainah                              21801081327
Nur Riv’atul Fadila M                         21801081375
Ahmad Junaidi                                    21801081354
Celina Ayunda S                                 21801081509


PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
2019


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Norma dan Etika dalam Fungsi Keuangan”
            Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan makalah ini. Terlepas dari itu semua kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah “Norma dan Etika dalam Fungsi Keuangan” dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.





Malang,6 juli 2019


Penyusun




1.1 Latar Belakang
            Sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri.
            Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial.
            Etika berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan.
            Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Etika bisnis merupakan perwujudan dari nilai-nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam usaha bisnisnya jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi penegakan etika bisnis penting artinya dalam menegakkan iklim persaingan usaha sehat yang kondusif. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Di Indonesia, penegakan etika bisnis dalam persaingan bisnis semakin berat. Kondisi ini semakin sulit dan kompleks, karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui hukum karena sifatnya yang tidak terikat menurut hukum.
            Etika bisnis merupakan aspek penting dalam membangun hubungan bisnis dengan pihak lain. Sukses atau gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh etika bisnis seseorang. Etika bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi yang lebih baik dan mengembangkan sikap saling percaya antarsesama pebisnis. Ada dua hal yang harus Anda perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama adalah memerhatikan kepentingan dan menjaga perasaan orang lain. Yang kedua adalah mencegah terjadinya salah paham dengan orang lain, karena masing-masing budaya atau negara mempunyai etika bisnis yang berbeda.
            Pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
1.   Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2.   Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
3.   Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
4.   Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana etika dalam manajemen keuangan ?
2. Bagaimana peran etika dalam akuntansi ?
3. Bagaimana etika berperan dalam keuangan dan bank ?
4. Bagaimanakah bentuk investasi yang bermoral ?



1.3 Tujuan
1. Mengetahui etika dalam manajemen keuangan.
2. Mengetahui etika dalam keuangan dan bank.
3. Mengetahui etika dalam keuangan dan bank.
4. Mengetahui investasi yang bermoral.








BAB II
            Etika manajemen keuangan adalah norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi pedoman perilaku dan tindak-tanduk usahawan serta pengelolaan organisasi-organisasi perusahaan maupun pemerintahan.        
            Manajemen keuangan adalah manajemen yang mengaitkan pemerolehan (acquisition), pembiayaan/pembelanjaan (financing), dan manajemen aktiva dengan tujuan secara menyeluruh dari suatu perusahaan. Sehingga dapat diartikan bahwa Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.
            Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.
            Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu:
1. Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva.
2. Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan
3. Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.
Fungsi Manajemen Keuangan:
1. Perencanaan Keuangan
2. Penganggaran Keuangan
3. Pengelolaan Keuangan
4. Pencarian Keuangan
5. Penyimpanan Keuangan
6. Pengendalian Keuangan
7. Pemeriksaan Keuangan
8. Pelaporan keuangan
2.2. PERANAN ETIKA BISNIS DALAM MANAJEMEN KEUANGAN.
Peranan manajemen keuangan dalam perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab terhadap tiga keputusan pokok manajemen keuangan pemerolehan (acquisition), pembiayaan/pembelanjaan (financing), dan manajemen aktiva secara efisien.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.
3. Menghadapi tantangan dalam mengelola aktiva secara efisien dalam perubahan yang terjadi pada : persaingan antar perusahaan; perekonomian dunia yang tidak menentu; perubahan teknologi; dan tingkat inflasi dan bunga yang berfluktuasi.
Ada pun kriteria standar etika untuk manajemen keuangan yaitu:
1. Competance
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a.    Mempertahankan tingkat sesuai kompetensi profesional dengan pengembangan pengetahuan dan keterampilan.
b.    Melakukan tugas profesional mereka sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis.
c.    Menyiapkan laporan lengkap dan jelas untuk memperoleh informasi yang relevan dan dapat dipercaya
2. Confidentiality
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a.       Menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka kecuali bila diizinkan, atau keperluan hukum untuk melakukannya.
b.    Menginformasikan pada bawahan, mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan mereka dan memantau kegiatan mereka untuk menjamin pemeliharaan kerahasiaan
c.       Menahan diri dari untuk menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka untuk keuntungan tidak etis atau ilegal baik secara pribadi atau melalui pihak ketiga.[5]
3. Integritas
             Adalah perlindungan terhadap dalam sistem dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja. Integritas mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Mereka juga harus menolak pemberian dan hadiah yang dapat mempengaruhi tindakan mereka. Mereka juga tidak boleh menjatuhkan legitimasi perusahaan, tetapi harus mengakui keterbatasan profesionalisme mereka, mengkomunikasikan informasi yang menguntungkan atau merugikan, dan menjauhi diri dari prilaku yang dapat mendiskreditkan profesi mereka. Seperti halnya kerahasiaan, integritas bisa dikacaukan oleh hacker, masquerader,  aktivitas user yang tidak terotorisasi, download file tanpa proteksi, LAN, dan programprogram terlarang. (contohnya : trojan horse dan virus), karena setiap ancaman tersebut memungkinkan terjadinya perubahan yang tidak terotorisasi terhadap data atau program. Sebagai contoh, user yang berhak mengakses sistem secara tidak sengajamaupun secara sengaja dapat merusak data dan program, apabila aktivitas mereka didalam sistem tidak dikendalikan secara baik.[6]
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a.       Menghindari konflik aktual atau kepentingan baik yang tersirat maupun tersurat.
b.      Menahan diri dari keterlibatan dalam kegiatan apapun yang akan merugikan kemampuan mereka untuk menjalankan tugasnya secara etis.
c.       Menolak hadiah, bantuan, atau perhotelan yang akan mempengaruhi atau akan muncul untuk mempengaruhi tindakan mereka.
d.      Mengenali dan berkomunikasi tentang keterbatasan profesional atau kendala lain yang akan menghalangi penilaian bertanggung jawab atau kinerja yang sukses dari suatu kegiatan.
e.       Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta menguntungkan dan penilaian profesional atau pendapat.
f.       Menahan diri dari terlibat atau mendukung aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.

4. Objektivitas
            Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a.    Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
b.    Mengungkapkan penuh semua informasi relevan yang dapat diharapkan untuk mempengaruhi pemahaman pengguna dimaksudkan dari laporan, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan.
5.  Resolusi Konflik Etis
       Dalam menerapkan standar etika, praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan mungkin mengalami masalah dalam mengidentifikasi perilaku tidak etis atau dalam menyelesaikan konflik etis. Ketika dihadapkan dengan isu-isu etis yang signifikan praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan dari bantalan organisasi pada resolusi konflik tersebut. Jika kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik etika, praktisi tersebut harus mempertimbangkan program tindakan berikut.
a.    Diskusikan masalah tersebut dengan atasan langsung, kecuali ketika muncul unggul yang terlibat, dalam hal masalah harus disajikan ke tingkat manajerial berikutnya yang lebih tinggi. Jika resolusi yang memuaskan tidak dapat dicapai ketika masalah awalnya disajikan, menyerahkan masalah ini ke tingkat manajerial berikutnya yang lebih tinggi.
b.    Jika atasan langsung adalah chief executive officer atau setara, kewenangan meninjau diterima mungkin kelompok seperti komite audit, komite eksekutif, dewan direksi, dewan pengawas, atau pemilik. Kontak dengan tingkat atasan langsung di atas harus dimulai hanya dengan pengetahuan atasannya. asumsi unggul tidak terlibat. Kecuali ditentukan secara legal, komunikasi masalah tersebut kepada pihak berwenang atau individu yang tidak dipekerjakan atau terlibat dengan organisasi tidak dianggap sesuai.
c.    Menjelaskan isu-isu etika yang relevan dengan diskusi rahasia dengan penasihat tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentu saja mungkin tindakan
d.   Konsultasikan pengacara sendiri sebagai kewajiban hukum dan hak-hak mengenai konflik etika.
            Jika konflik etika masih ada setelah melelahkan semua tingkat kajian internal, mungkin tidak ada jalan lain mengenai hal-hal yang signifikan daripada mengundurkan diri dari organisasi dan untuk menyerahkan sebuah memorandum informatif untuk perwakilan organisasi yang tepat. Setelah pengunduran diri, tergantung pada sifat dari konflik etika, itu juga mungkin tepat untuk memberitahu pihak lain.
2.3  ETIKA DALAM AKUNTANSI
            Secara sederhana, akuntansi adalah proses bisnis mencapai kegiatan keuangan dengan mencatat pengeluaran dan penerimaan serta laporan keuangannya. Akuntan yang bekerja di suatu perusahaan melakukan pencatatan keuangan sesuai dengan standart dan prinsip yang diakui di suatu negara. Akuntan karyawan adalah pekerja di suatu perusahaan, dan sama seperti karyawan yang lain dalam melakukan pekerjaannya, memiliki kewajiban moral yang sama seperti karyawan yang lain. Ada profesi akuntan yang disebut akuntan publik yang bekerja pada kantor akuntan, perusahaan jasa untuk memeriksa buku perusahaan dan laporan keuangannya. Akuntan dibayar oleh perusahaan yang diauditnya, tetapi melayani masyarakat umum yang memerlukan informasi tentang keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya. Akuntan publik sering menghadapi tekanan dari nasabahnya yang menginginkannya untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak legal, seperti menurunkan besarnya pendapatan, memalsukan dokumen, memalsukan biaya, menghindari pajak pendapatan, dan lain-lain. Tindakan-tindakan tidak legal ini tidak perlu dipermasalahkan lagi moralitasnya, karena sudah jelas tidak bermoral.
            Permasalahan moral yang paling banyak dipermasalahkan adalah melakukan earnings management, yaitu tindakan untuk menaikkan atau menurunkan pendapatan perusahaan tanpa adanya kenaikan atau penurunan yang sebenarnya dari operasi perusahaan. Permasalahan moral yang lain adalah penentuan biaya jasa akuntansi tersebut. Issue yang lain adalah bagaimana menangani permasalahan yang terjadi karena perubahan-perubahan yang cepat terjadi dalam peraturan, hukum, dan praktek serta aturan akuntansi. Bagi banyak akuntan, tindakan yang bermoral adalah yang mengikuti aturan atau standart tersebut. Banyak yang berpendapat tidak demikian, kenyataannya makin jauh moralitasnya dari aturan dan standar itu sendiri.
            Tujuan dari pemeriksaan akuntansi dari suatu perusahaan adalah untuk meyakinkan kepada masyarakat umum bahwa keuangan perusahaan sebagaimana dilaporkan adalah benar, sistem itu sendiri tidak dibuat untuk menjamin hal tersebut. Perusahaan jasa akuntan yang memeriksa keuangan perusahaan sebenarnya bekerja pada perusahaan tersebut. Walaupun kantor akuntan tersebut sama sekali lepas dan tidak ada unsur kepemilikan dalam perusahaan yang diperiksa, akan tetapi perusahaan yang diperiksa itu yang membayar untuk pekerjaannya. Kantor akuntan tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran informasi yang diberikan kepadanya. Kantor akuntan juga tidak bertanggung jawab untuk melaporkan setiap kesalahan, kecurangan, dan perbedaan yang ditemukannya, walaupun hal ini tidak berarti bahwa kantor tersebut menyembunyikan kejahatan. Dengan demikian, sistem sekarang ini tidak benar-benar mampu menyelesaikan mereka yang ingin mengetahui kesalahan keuangan yang sebenarnya dari suatu perusahaan.
            Bila hal ini benar-benar untuk melindungi kepentingan publik, maka secara moral kantor akuntan wajib untuk mendahulukan kepentingan umum. Dalam kenyataannya, tidak ada kepastian mengenai tujuan dari kebijakan itu sendiri, sehingga potensi kantor akuntansi secara moral juga tidak jelas. Banyak kantor akuntan yang merangkap jasa konsultasi manajemen, dan ini memperbesar konflik kepentingan. Bila suatu kantor akuntan adalah konsultan suatu perusahaan dan kemudian yang memeriksa perusahaan tersebut, maka hasilnya akan selalu memuaskan.
2.4 PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
            Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Pentingnya akan adanya modal dari investor maka untuk itu perlu dibuatnya laporan keuangan (financial report) yang mencangkup laporan laba rugi perusahaan, laporan neraca, laporan kas, dan laporan perubahan modal. Profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
            Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
            Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
            Ada tiga tipe auditing yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
            Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
            Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
            Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
            Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
            Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
•  Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
•  Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Akuntan Publik
Keterterapan (applicability)
            Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP)
Ethical Governance
            Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
            Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5  (lima)  hal yaitu, perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders), perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders), peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders), keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency) dan akuntabilitas dewan komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
            Etika Perusahaan ada tiga macam yaitu informasi rahasia, conflict interst dan sanksi. Informasi rahasi adalah kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), Conflict interst ialah suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,  antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Sanksi ialah ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan untuk mengatasi dari pada pelanggran, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja

2.5 KEUANGAN DAN BANK
            Ada berbagai lembaga keuangan, bank dan lembaga keuangan bukan bank. Terdapat pula bermacam-macam bank, dan terdapat pula lembaga keuangan bukan bank, akan tetapi melakukan kegiatan bisnis yang melibatkan uang, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lain-lain. Berbagai issue moral timbul dalam kegiatan bisnis bank dan lembaga keuangan tersebut.
            Negara-negara maju dengan kemajuan ekonominya memiliki kelebihan uang yang tidak cukup diserap dalam sistem perbankan mereka, dana tersebut masuk ke pasar internasional untuk digunakan dalam bentuk yang disebut “bantuan” (foreifn aid) secara bilateral maupun pemerintah atau melalui lembaga-lembaga internasional. Dana tersebut disambut negara-negara berkembang, yang dengan keterbatasan infrastruktur moral dapat menjamin penggunaan yang bermoral dari pinjaman tersebut. Berbagai issue moral timbul dari situasi ini, adilkah bagi rakyat di negara-negara bekembang untuk terhambat kemajuannya dan terbebani kehidupannya hanya untuk membayar bunga hutang. Siapapun yang tidak bermoral dalam meminjam dan meminjamkan harus menanggung resikonya. Dampak akhir yang menderita adalah rakyat di negara penghutang atau di negara pemberi hutang.
            Berbagai uasaha untuk menyelesaikannya telah dicoba, dengan menghapuskan sebagian hutang, tapi biasanya yang dihapuskan sangat kecil dibanding total hutang. Dengan restrukturisasi hutang, merupakan perpanjangan waktu pembayaran kembali hutang dengan bunga hutang bertambah. Dimensi moral situasi ini sangat kompleks. Sulit untuk menentukan tindakan yang tidak bermoral sehingga dapat dipermasalahkan.
            Pemerintah negara-negara berkembang secara bilateral dapat merundingkan hutang mereka dengan tiap negara yang memberi hutang, untuk berhenti membayar hutang dalam valuta asing mereka dan tidak lagi dikenakan bunga. Hutang dibayar berjadwal, tapi tidak dengan uang tunai, tapi dengan produk yang dihasilkan oleh negara penghutang, sebagian adalah produk yang dihasilkan dari negara penghutang dan sebagian dari produk yang akan dihasilkan. Untuk produk yang akan dihasilkan, negara penghutang membangun pabrik dengan syarat pabrik dibayar dengan produk juga. Penyelesaian seperti ini diperkirakan memenuhi konsep penyelesaian yang adil dan beradab.
2.6    INVESTASI YANG BERMORAL
            Tanggung jawab moral bersangkutan dengan tindakan yang dinilai moralitasnya, dan tanggung jawab moral hanya ada bila tindakan yang dipermasalahkan dilakukan dengan bebas dan diketahui, serta tidak ada kondisi yang menghalanginya.
            Pemegang saham mempunyai tanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh perusahaan. Investor individu umumnya membeli saham atas saran analisis pasar dengan tujuan memperoleh deviden. Pemegang saham dari perusahaan publik tidak dapat bertanggung jawab secara moral atas apa yang dilakukan oleh perusahaan, oleh karena pemegang saham pada kenyataannya tidak terkait dengan hubungan antara tindakan perusahaan dan dampaknya, walaupun ini tidak berarti mereka bebas dari semua tanggung jawab.
            Sesungguhnya setiap orang secara moral tidak dibenarkan untuk investasi dalam usaha tidak bermoral. Bila kita mengetahui suatu usaha tidak bermoral, maka kita memiliki tanggung jawab moral untuk tidak melakukan investasi dalam usaha tersebut, atau bila telah melakukan investasi, kita memiliki tanggung jawab moral untuk keluar dari investasi tersebut. Bila suatu perusahaan melakukan praktik yang tidak bermoral, maka tidak seorangpun secara moral dapat mendukung aktivitas tersebut melalui pembelian sahamnya.
            Oleh karena itu bila perusahaan mempraktekkan dikriminasi rasial dalam penerimaan karyawannya, atau mengunakan pekerja anak-anak, maka tidak bermoral untuk investasi di perusahaan tersebut. Permasalahannya bukan apakah perusahaan legal secara hukum atau tidak. Suatu perusahaan yang legal tidak berarti bahwa perusahaan itu otomatis bermoral.
            Dari pandangan moral, sebelum dapat dibebaskan dari tanggung jawab karena ketidaktahuan, maka harus diyakini ketidaktahuan itu benar-benar wajar. Artinya, apakah orang biasa akan mengetahui hal tersebut bila mereka memperhatikan atau merasa bertanggung jawab akan hal tersebut sehingga memperhatikan dengan seksama apakah suatu hal terjadi atau tidak. Pemegang saham seharusnya memperhatikan aktivitas perusahaan yang mereka miliki, termasuk catatan etika mereka. Bila diketahui suatu perusahaan melakukan tindakan tidak bermoral, maka selayaknya tidak berinvestasi dalam saham perusahaan tersebut. Bila kita sudah menjadi pemegang saham perusahaan yang kemudian melakukan kegiatan yang tidak bermoral, maka merupakan tanggung jawab kita untuk menjual kembali saham perusahaan. Mereka seharusnya meneliti apakah perusahaan tersebut melakukan bisnis yang tidak bermoral sebelum melakukan pembelian. Setelah mereka memiliki perusahaan tersebut, maka mereka memiliki cukup suara untuk mempengaruhi manajer perusahaan dalam etika.
            Apakah hal ini tidak mungkin karena semua perusahaan melakukan bisnisnya dengan tidak bermoral, atau karena tidak dapat dihindari investasi yang tidak bermoral. Walaupun misalnya investasi dilakukan melalui deposito di bank, atau perusahaan asuransi, tetapi mereka menginvestasikan lagi di perusahaan-perusahaan atas dasar yang memberikan keuntungan terbesar. Jadi, pemilik modal awal sebenarnya tidak memiliki kontrol tentang uangnya digunakan untuk investasi di perusahaan tidak bermoral atau bukan. Argumentasi tentang semua perusahaan tidak bermoral tidak dapat diterima karena berarti kita berpendapat bahwa semua kegiatan bisnis tidak bermoral.
            Secara umum, maka tidak ada investor atau manajer keuangan perusahaan dapat mengabaikan norma-norma etika atau menghindari pertimbangan etika dalam praktek keuangannya. Tantangan untuk berpikir dan bertindak secara moral berarti tidak berpikir dalam jangka pendek, dan menggunakan moralitas konvensional untuk mempertimbangkan peranan masyarakat dan perspektif demi keuntungan bersama.

Contoh Kasus :
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
            Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
            Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.






DAFTAR PUSTAKA



https://istanafeli.wordpress.com/2016/10/15/peranan-dan-manfaat-etika-bisnis-dalam-bidang-keuangan/


NB :terimakasih atas berbagai pihak yang telah terlibat entah pemilik tulisan dan yang membantu pembuatan makalah ini.dan apabila terdapat kesalahan dan kekurangan mohon maaf yang sebesar-besarnya




#tugasmanajemen
#tugasmakalahetikabisnis