Sebuah
bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Nantinya, jika
sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan
hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi
juga perusahaan itu sendiri.
Definisi
etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang
sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis
yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara
ekonomi/sosial.
Etika
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk
melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan.
Etika
bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Etika bisnis merupakan perwujudan dari nilai-nilai moral. Hal ini disadari oleh
sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam usaha bisnisnya
jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi penegakan etika bisnis
penting artinya dalam menegakkan iklim persaingan usaha sehat yang kondusif.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai
dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun
perusahaan di masyarakat. Di Indonesia, penegakan etika bisnis dalam persaingan
bisnis semakin berat. Kondisi ini semakin sulit dan kompleks, karena banyaknya
pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri,
sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui
hukum karena sifatnya yang tidak terikat menurut hukum.
Etika
bisnis merupakan aspek penting dalam membangun hubungan bisnis dengan pihak
lain. Sukses atau gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh etika bisnis
seseorang. Etika bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi yang lebih
baik dan mengembangkan sikap saling percaya antarsesama pebisnis. Ada dua hal
yang harus Anda perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama adalah memerhatikan
kepentingan dan menjaga perasaan orang lain. Yang kedua adalah mencegah
terjadinya salah paham dengan orang lain, karena masing-masing budaya atau
negara mempunyai etika bisnis yang berbeda.
Pada
dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk
jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
1.
Mampu mengurangi biaya akibat
dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan
eksternal.
2.
Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
3.
Melindungi prinsip kebebasan
berniaga.
4.
Mampu meningkatkan keunggulan
bersaing.
1. Bagaimana etika dalam manajemen keuangan
?
2. Bagaimana peran etika dalam akuntansi ?
3. Bagaimana etika berperan dalam keuangan
dan bank ?
4. Bagaimanakah bentuk investasi yang
bermoral ?
1. Mengetahui
etika dalam manajemen keuangan.
2. Mengetahui etika dalam keuangan dan bank.
3. Mengetahui etika dalam keuangan dan bank.
4. Mengetahui investasi yang bermoral.
BAB II
Etika manajemen keuangan adalah
norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi pedoman perilaku dan tindak-tanduk
usahawan serta pengelolaan organisasi-organisasi perusahaan maupun
pemerintahan.
Manajemen keuangan adalah manajemen
yang mengaitkan pemerolehan (acquisition), pembiayaan/pembelanjaan (financing),
dan manajemen aktiva dengan tujuan secara menyeluruh dari suatu perusahaan.
Sehingga dapat diartikan bahwa Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan
perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian
dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.
Tujuan Manajemen Keuangan adalah
untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat
perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang
manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari
tindakan yang tidak diinginkan.
Manajemen keuangan dengan demikian
merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam
sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui
pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat
Manajemen
keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu:
1. Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan
dana pada berbagai aktiva.
2. Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber
dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan
3. Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan
dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.
Fungsi
Manajemen Keuangan:
1. Perencanaan
Keuangan
2. Penganggaran Keuangan
3. Pengelolaan Keuangan
4. Pencarian Keuangan
5. Penyimpanan Keuangan
6. Pengendalian Keuangan
7. Pemeriksaan Keuangan
8. Pelaporan keuangan
2.2. PERANAN ETIKA BISNIS DALAM MANAJEMEN
KEUANGAN.
Peranan
manajemen keuangan dalam perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab terhadap tiga keputusan pokok manajemen keuangan
pemerolehan (acquisition), pembiayaan/pembelanjaan (financing), dan manajemen
aktiva secara efisien.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga kesejahteraan masyarakat
meningkat.
3. Menghadapi
tantangan dalam mengelola aktiva secara efisien dalam perubahan yang terjadi
pada : persaingan antar perusahaan; perekonomian dunia yang tidak menentu;
perubahan teknologi; dan tingkat inflasi dan bunga yang berfluktuasi.
Ada pun
kriteria standar etika untuk manajemen keuangan yaitu:
1. Competance
Praktisi
akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a. Mempertahankan tingkat sesuai
kompetensi profesional dengan pengembangan pengetahuan dan keterampilan.
b. Melakukan tugas profesional mereka sesuai dengan hukum, peraturan dan
standar teknis.
c. Menyiapkan
laporan lengkap dan jelas untuk memperoleh informasi yang relevan dan dapat
dipercaya
2. Confidentiality
Praktisi
akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a. Menahan diri dari mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka kecuali bila diizinkan,
atau keperluan hukum untuk
melakukannya.
b. Menginformasikan
pada bawahan, mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan
mereka dan memantau kegiatan mereka untuk menjamin pemeliharaan kerahasiaan
c. Menahan diri dari untuk menggunakan informasi
rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka untuk keuntungan tidak etis atau
ilegal baik secara pribadi atau melalui pihak ketiga.[5]
3. Integritas
Adalah perlindungan terhadap dalam sistem dari
perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja maupun secara tidak
sengaja. Integritas mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”,
menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka
dalam menjunjung etika. Mereka juga harus menolak pemberian dan hadiah
yang dapat mempengaruhi tindakan mereka. Mereka juga tidak boleh menjatuhkan
legitimasi perusahaan, tetapi harus mengakui keterbatasan profesionalisme
mereka, mengkomunikasikan informasi yang menguntungkan atau merugikan, dan menjauhi
diri dari prilaku yang dapat mendiskreditkan profesi mereka. Seperti halnya
kerahasiaan, integritas bisa dikacaukan oleh hacker,
masquerader, aktivitas user yang tidak terotorisasi, download file
tanpa proteksi, LAN, dan programprogram terlarang. (contohnya : trojan
horse dan virus), karena setiap ancaman tersebut memungkinkan terjadinya
perubahan yang tidak terotorisasi terhadap data atau program. Sebagai
contoh, user yang berhak mengakses sistem secara tidak sengajamaupun secara
sengaja dapat merusak data dan program, apabila aktivitas mereka didalam
sistem tidak dikendalikan secara baik.[6]
Praktisi
akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a. Menghindari konflik aktual atau
kepentingan baik yang tersirat maupun tersurat.
b. Menahan diri dari keterlibatan dalam
kegiatan apapun yang akan merugikan kemampuan mereka untuk menjalankan tugasnya
secara etis.
c. Menolak hadiah, bantuan, atau perhotelan yang
akan mempengaruhi atau akan muncul untuk mempengaruhi tindakan mereka.
d. Mengenali dan berkomunikasi tentang keterbatasan profesional atau kendala lain yang
akan menghalangi penilaian bertanggung jawab atau kinerja yang sukses dari
suatu kegiatan.
e. Mengkomunikasikan informasi yang tidak
menguntungkan serta menguntungkan dan penilaian profesional atau pendapat.
f. Menahan diri dari terlibat atau mendukung
aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas
Praktisi akuntansi manajemen dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a. Mengkomunikasikan
informasi secara adil dan obyektif.
b. Mengungkapkan
penuh semua informasi relevan yang dapat diharapkan untuk mempengaruhi
pemahaman pengguna dimaksudkan dari laporan, komentar, dan rekomendasi yang
disampaikan.
5. Resolusi
Konflik Etis
Dalam menerapkan standar etika,
praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan mungkin mengalami masalah
dalam mengidentifikasi perilaku tidak etis atau dalam menyelesaikan konflik
etis. Ketika dihadapkan dengan isu-isu etis yang signifikan praktisi manajemen
akuntansi dan manajemen keuangan harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan dari
bantalan organisasi pada resolusi konflik tersebut. Jika kebijakan ini tidak
menyelesaikan konflik etika, praktisi tersebut harus mempertimbangkan program
tindakan berikut.
a. Diskusikan masalah tersebut dengan atasan langsung, kecuali ketika muncul
unggul yang terlibat, dalam hal masalah harus disajikan ke tingkat manajerial
berikutnya yang lebih tinggi. Jika resolusi yang memuaskan tidak dapat dicapai
ketika masalah awalnya disajikan, menyerahkan masalah ini ke tingkat manajerial
berikutnya yang lebih tinggi.
b. Jika atasan langsung adalah chief executive
officer atau setara, kewenangan meninjau diterima mungkin kelompok seperti
komite audit, komite eksekutif, dewan direksi, dewan pengawas, atau pemilik.
Kontak dengan tingkat atasan langsung di atas harus dimulai hanya dengan
pengetahuan atasannya. asumsi unggul tidak terlibat. Kecuali ditentukan secara
legal, komunikasi masalah tersebut kepada pihak berwenang atau individu yang
tidak dipekerjakan atau terlibat dengan organisasi tidak dianggap sesuai.
c. Menjelaskan isu-isu etika yang relevan dengan
diskusi rahasia dengan penasihat tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih
baik tentu saja mungkin tindakan
d. Konsultasikan pengacara sendiri sebagai
kewajiban hukum dan hak-hak mengenai konflik etika.
Jika konflik etika masih ada setelah
melelahkan semua tingkat kajian internal, mungkin tidak ada jalan lain mengenai
hal-hal yang signifikan daripada mengundurkan diri dari organisasi dan untuk
menyerahkan sebuah memorandum informatif untuk perwakilan organisasi yang
tepat. Setelah pengunduran diri, tergantung pada sifat dari konflik etika, itu
juga mungkin tepat untuk memberitahu pihak lain.
2.3 ETIKA DALAM AKUNTANSI
Secara sederhana, akuntansi adalah
proses bisnis mencapai kegiatan keuangan dengan mencatat pengeluaran dan
penerimaan serta laporan keuangannya. Akuntan yang bekerja di suatu perusahaan
melakukan pencatatan keuangan sesuai dengan standart dan prinsip yang diakui di
suatu negara. Akuntan karyawan adalah pekerja di suatu perusahaan, dan sama
seperti karyawan yang lain dalam melakukan pekerjaannya, memiliki kewajiban
moral yang sama seperti karyawan yang lain. Ada profesi akuntan yang disebut
akuntan publik yang bekerja pada kantor akuntan, perusahaan jasa untuk
memeriksa buku perusahaan dan laporan keuangannya. Akuntan dibayar oleh
perusahaan yang diauditnya, tetapi melayani masyarakat umum yang memerlukan
informasi tentang keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya. Akuntan publik
sering menghadapi tekanan dari nasabahnya yang menginginkannya untuk melakukan
tindakan-tindakan yang tidak legal, seperti menurunkan besarnya pendapatan,
memalsukan dokumen, memalsukan biaya, menghindari pajak pendapatan, dan
lain-lain. Tindakan-tindakan tidak legal ini tidak perlu dipermasalahkan lagi
moralitasnya, karena sudah jelas tidak bermoral.
Permasalahan moral yang paling
banyak dipermasalahkan adalah melakukan earnings management, yaitu
tindakan untuk menaikkan atau menurunkan pendapatan perusahaan tanpa adanya
kenaikan atau penurunan yang sebenarnya dari operasi perusahaan. Permasalahan
moral yang lain adalah penentuan biaya jasa akuntansi tersebut. Issue yang lain
adalah bagaimana menangani permasalahan yang terjadi karena perubahan-perubahan
yang cepat terjadi dalam peraturan, hukum, dan praktek serta aturan akuntansi.
Bagi banyak akuntan, tindakan yang bermoral adalah yang mengikuti aturan atau
standart tersebut. Banyak yang berpendapat tidak demikian, kenyataannya makin
jauh moralitasnya dari aturan dan standar itu sendiri.
Tujuan dari pemeriksaan akuntansi
dari suatu perusahaan adalah untuk meyakinkan kepada masyarakat umum bahwa
keuangan perusahaan sebagaimana dilaporkan adalah benar, sistem itu sendiri
tidak dibuat untuk menjamin hal tersebut. Perusahaan jasa akuntan yang
memeriksa keuangan perusahaan sebenarnya bekerja pada perusahaan tersebut.
Walaupun kantor akuntan tersebut sama sekali lepas dan tidak ada unsur
kepemilikan dalam perusahaan yang diperiksa, akan tetapi perusahaan yang
diperiksa itu yang membayar untuk pekerjaannya. Kantor akuntan tidak memiliki
tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran informasi yang diberikan kepadanya.
Kantor akuntan juga tidak bertanggung jawab untuk melaporkan setiap kesalahan,
kecurangan, dan perbedaan yang ditemukannya, walaupun hal ini tidak berarti
bahwa kantor tersebut menyembunyikan kejahatan. Dengan demikian, sistem
sekarang ini tidak benar-benar mampu menyelesaikan mereka yang ingin mengetahui
kesalahan keuangan yang sebenarnya dari suatu perusahaan.
Bila hal ini benar-benar untuk
melindungi kepentingan publik, maka secara moral kantor akuntan wajib untuk
mendahulukan kepentingan umum. Dalam kenyataannya, tidak ada kepastian mengenai
tujuan dari kebijakan itu sendiri, sehingga potensi kantor akuntansi secara
moral juga tidak jelas. Banyak kantor akuntan yang merangkap jasa konsultasi
manajemen, dan ini memperbesar konflik kepentingan. Bila suatu kantor akuntan
adalah konsultan suatu perusahaan dan kemudian yang memeriksa perusahaan
tersebut, maka hasilnya akan selalu memuaskan.
2.4 PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Pentingnya akan adanya modal dari investor maka untuk itu perlu
dibuatnya laporan keuangan (financial report) yang mencangkup laporan
laba rugi perusahaan, laporan neraca, laporan kas, dan laporan perubahan modal.
Profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara umum auditing
adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk
menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang
telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan.
Ada tiga tipe auditing
yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan dan audit operasional. Audit
laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap
laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang
tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau
peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas
kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1)
mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3)
membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
Ada tiga tipe auditor
menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor
pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit
atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah
auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan
(perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah
menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah
dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi,
menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan
menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Akuntan Publik
Keterterapan (applicability)
Aturan Etika ini harus
diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan
anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP)
Ethical Governance
Pengertian GCG menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
Prinsip-prinsip
corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5
(lima) hal yaitu, perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The
Rights of shareholders), perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang
saham (The Equitable Treatment of Shareholders),
peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The
Role of Stakeholders), keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and
Transparency) dan akuntabilitas dewan komisaris / Direksi (The
Responsibilities of The Board).
Etika Perusahaan ada
tiga macam yaitu informasi rahasia, conflict interst dan sanksi. Informasi
rahasi adalah kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu melindungi
informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu
karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan
informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut
diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share
holder), Conflict interst ialah suatu benturan kepentingan dapat timbul
bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu
dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Sanksi ialah ketentuan / peraturan yang berlaku di
perusahaan untuk mengatasi dari pada pelanggran, misalnya tindakan disipliner
termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja
2.5 KEUANGAN DAN BANK
Ada berbagai lembaga keuangan, bank
dan lembaga keuangan bukan bank. Terdapat pula bermacam-macam bank, dan
terdapat pula lembaga keuangan bukan bank, akan tetapi melakukan kegiatan
bisnis yang melibatkan uang, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lain-lain.
Berbagai issue moral timbul dalam kegiatan bisnis bank dan lembaga keuangan
tersebut.
Negara-negara maju dengan kemajuan
ekonominya memiliki kelebihan uang yang tidak cukup diserap dalam sistem
perbankan mereka, dana tersebut masuk ke pasar internasional untuk digunakan
dalam bentuk yang disebut “bantuan” (foreifn aid) secara bilateral maupun
pemerintah atau melalui lembaga-lembaga internasional. Dana tersebut disambut
negara-negara berkembang, yang dengan keterbatasan infrastruktur moral dapat menjamin
penggunaan yang bermoral dari pinjaman tersebut. Berbagai issue moral timbul
dari situasi ini, adilkah bagi rakyat di negara-negara bekembang untuk
terhambat kemajuannya dan terbebani kehidupannya hanya untuk membayar bunga
hutang. Siapapun yang tidak bermoral dalam meminjam dan meminjamkan harus
menanggung resikonya. Dampak akhir yang menderita adalah rakyat di negara
penghutang atau di negara pemberi hutang.
Berbagai uasaha untuk
menyelesaikannya telah dicoba, dengan menghapuskan sebagian hutang, tapi
biasanya yang dihapuskan sangat kecil dibanding total hutang. Dengan
restrukturisasi hutang, merupakan perpanjangan waktu pembayaran kembali hutang
dengan bunga hutang bertambah. Dimensi moral situasi ini sangat kompleks. Sulit
untuk menentukan tindakan yang tidak bermoral sehingga dapat dipermasalahkan.
Pemerintah negara-negara berkembang
secara bilateral dapat merundingkan hutang mereka dengan tiap negara yang
memberi hutang, untuk berhenti membayar hutang dalam valuta asing mereka dan
tidak lagi dikenakan bunga. Hutang dibayar berjadwal, tapi tidak dengan uang
tunai, tapi dengan produk yang dihasilkan oleh negara penghutang, sebagian
adalah produk yang dihasilkan dari negara penghutang dan sebagian dari produk
yang akan dihasilkan. Untuk produk yang akan dihasilkan, negara penghutang
membangun pabrik dengan syarat pabrik dibayar dengan produk juga. Penyelesaian
seperti ini diperkirakan memenuhi konsep penyelesaian yang adil dan beradab.
2.6 INVESTASI YANG BERMORAL
Tanggung jawab moral bersangkutan
dengan tindakan yang dinilai moralitasnya, dan tanggung jawab moral hanya ada
bila tindakan yang dipermasalahkan dilakukan dengan bebas dan diketahui, serta
tidak ada kondisi yang menghalanginya.
Pemegang saham mempunyai tanggung
jawab atas apa yang dilakukan oleh perusahaan. Investor individu umumnya
membeli saham atas saran analisis pasar dengan tujuan memperoleh deviden.
Pemegang saham dari perusahaan publik tidak dapat bertanggung jawab secara
moral atas apa yang dilakukan oleh perusahaan, oleh karena pemegang saham pada
kenyataannya tidak terkait dengan hubungan antara tindakan perusahaan dan
dampaknya, walaupun ini tidak berarti mereka bebas dari semua tanggung jawab.
Sesungguhnya setiap orang secara
moral tidak dibenarkan untuk investasi dalam usaha tidak bermoral. Bila kita
mengetahui suatu usaha tidak bermoral, maka kita memiliki tanggung jawab moral
untuk tidak melakukan investasi dalam usaha tersebut, atau bila telah melakukan
investasi, kita memiliki tanggung jawab moral untuk keluar dari investasi
tersebut. Bila suatu perusahaan melakukan praktik yang tidak bermoral, maka
tidak seorangpun secara moral dapat mendukung aktivitas tersebut melalui
pembelian sahamnya.
Oleh karena itu bila perusahaan
mempraktekkan dikriminasi rasial dalam penerimaan karyawannya, atau mengunakan
pekerja anak-anak, maka tidak bermoral untuk investasi di perusahaan tersebut.
Permasalahannya bukan apakah perusahaan legal secara hukum atau tidak. Suatu
perusahaan yang legal tidak berarti bahwa perusahaan itu otomatis bermoral.
Dari pandangan moral, sebelum dapat
dibebaskan dari tanggung jawab karena ketidaktahuan, maka harus diyakini
ketidaktahuan itu benar-benar wajar. Artinya, apakah orang biasa akan
mengetahui hal tersebut bila mereka memperhatikan atau merasa bertanggung jawab
akan hal tersebut sehingga memperhatikan dengan seksama apakah suatu hal
terjadi atau tidak. Pemegang saham seharusnya memperhatikan aktivitas
perusahaan yang mereka miliki, termasuk catatan etika mereka. Bila diketahui
suatu perusahaan melakukan tindakan tidak bermoral, maka selayaknya tidak
berinvestasi dalam saham perusahaan tersebut. Bila kita sudah menjadi pemegang
saham perusahaan yang kemudian melakukan kegiatan yang tidak bermoral, maka
merupakan tanggung jawab kita untuk menjual kembali saham perusahaan. Mereka
seharusnya meneliti apakah perusahaan tersebut melakukan bisnis yang tidak
bermoral sebelum melakukan pembelian. Setelah mereka memiliki perusahaan
tersebut, maka mereka memiliki cukup suara untuk mempengaruhi manajer
perusahaan dalam etika.
Apakah hal ini tidak mungkin karena
semua perusahaan melakukan bisnisnya dengan tidak bermoral, atau karena tidak
dapat dihindari investasi yang tidak bermoral. Walaupun misalnya investasi
dilakukan melalui deposito di bank, atau perusahaan asuransi, tetapi mereka
menginvestasikan lagi di perusahaan-perusahaan atas dasar yang memberikan
keuntungan terbesar. Jadi, pemilik modal awal sebenarnya tidak memiliki kontrol
tentang uangnya digunakan untuk investasi di perusahaan tidak bermoral atau bukan.
Argumentasi tentang semua perusahaan tidak bermoral tidak dapat diterima karena
berarti kita berpendapat bahwa semua kegiatan bisnis tidak bermoral.
Secara umum, maka tidak ada investor
atau manajer keuangan perusahaan dapat mengabaikan norma-norma etika atau
menghindari pertimbangan etika dalam praktek keuangannya. Tantangan untuk
berpikir dan bertindak secara moral berarti tidak berpikir dalam jangka pendek,
dan menggunakan moralitas konvensional untuk mempertimbangkan peranan
masyarakat dan perspektif demi keuntungan bersama.
Contoh Kasus :
Manipulasi
Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam
pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi
ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik
negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan
yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar
Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia
harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini
terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih
pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga
dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan,
ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan
demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah
terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api
Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena
perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat
pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu
bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia
seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada
pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat
dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar
Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan
keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
DAFTAR PUSTAKA
https://istanafeli.wordpress.com/2016/10/15/peranan-dan-manfaat-etika-bisnis-dalam-bidang-keuangan/
NB :terimakasih atas berbagai pihak yang telah terlibat entah pemilik tulisan dan yang membantu pembuatan makalah ini.dan apabila terdapat kesalahan dan kekurangan mohon maaf yang sebesar-besarnya